Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance). Oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga tahun 2007.
IPK hingga saat ini diyakini sebagai pendekatan yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara (www.setneg.go.id). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2011 meningkat menjadi 3 (Transparency International, 2011). Namun kenaikan IPK menjadi 3 tersebut masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya baik di Asia maupun Asia Tenggara.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahan”.

Share your opinion: